A. PENGERTIAN
INCEST
Incest berasal dari kata latin
cestus yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest adalah hubungan badan atau hubungan seksual
yang terjadi antara dua orang yang mempunyai
ikatan pertalian darar atau istilah genetiknya In Breeding.
Secara ringkas
incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga.
Incest
ini menunjukan hubungan seksual antar anggota keluarga atau kerabat pria dan
wanita, misalnya antar ayah dengan putrinya, antara kakek dengan cucunya antara
ibu dengan anak lelakinya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa
(lebih berkuasa) dan korbannya adalah anak anak.yang sering terjadi adalah pada
anak tiri dengan bapak tiri, menanti
dengan mertua,dll.
Incest
terjadi karena saling suka atau saling cinta dan juga dapat terjadi karena
adanaya sifat paksaan. Dari zaman dahulu
incest dianggap suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan
masyarakat pada umumnya. Incest juga dapat terjadi dalam hubungan seksual yang
dilakukan oleh orang - orang yang
tidak memiliki hubungan darah. namun karena
adanya ikatan perkawinan itulah yang menjadikan hubungan keluarga seperti
hubungan darah kelurga kandung.
Peristiwa
incest telah terjadi sejak dulu kala. Dalam sejarah dicatat raja-raja Mesir
kuno dan putra-putrinya kerap kali melakukan tingkah laku incest dengan motif
tertentu, sangat mungkin bertujuan untuk meningkatkan dan kualitas generasi
penerusnya. Pascainvasi Alexander the Great (Iskandar Zulkarain) para bangsawan
Mesir banyak yang melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud
untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh
yang terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya,
Elsione. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan
kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada Mitologi Mesir Kuno
tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis. Sedangakn dalam
mitologi Yunani kuno ada kisah Dewa Zeus yang kawin dengan Hera, yang merupakan
kakak kandungnya sendiri.
Kisah-kisah
tentang incest ini bukan hanya pada mitologi saja, tapi bahkan ada juga yang
tercatat dalam kitab suci beberapa agama. Dalam kitab agama Kristen misalnya
banyak sekali dikisahkan peristiwa incest yang bahkan sangat tidak masuk akal
seperti kisah incest yang melibatkan beberapa orang Nabi beserta keluarganya.
Sebagai contoh kisah tentang Lot (Nabi Luth) yang konon melakukan hubungan seks
dengan kedua putrinya:
Demikianlah
juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu bangunlah
yang lebih muda untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui
ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun. 36 Lalu mengandunglah
kedua anak Lot (Nabi Luth) itu dari ayah mereka. (Kejadian
19: 35-36),
ada juga kisah tentang Ruben putra
sulung Nabi Ya’kub yang konon pemperkosa istri Nabi Ya’kub:
Ketika
Ya’kub diam di negeri ini, terjadilah bahwa Ruben sampai tidur dengan Bilha,
istri ayahnya, dan kedengaranlah hal itu kepada Israel. (Kejadian
35: 22),
selain itu ada juga kisah tentang
Amnon putra Nabi Daud lainnya yang konon memperkosa saudara perempuannya Tamar:
Ketika gadis
itu menghidangkannya kepadanya supaya ia makan, dipegangnyalah gadis itu dan
berkata kepadanya: “Marilah tidur dengan aku, adikku.” 12 Tetapi gadis
itu berkata kepadanya: “Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak
berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu. 13 Dan
aku, ke manakah kubawa kecemaranku? Dan engkau ini, engkau akan dianggap
sebagai orang yang bebal di Israel. Oleh sebab itu, berbicaralah dengan raja,
sebab ia tidak akan menolak memberikan aku kepadamu.” 14 Tetapi Amnon
tidak mau mendengarkan perkataannya, dan sebab ia lebih kuat dari padanya, diperkosanyalah
dia, lalu tidur dengan dia. (2 Samuel 13: 12-14),
dan masih banyak lagi kisah tentang
incest lainnya yang dapat kita temukan dalam Alkitab (Bible) yang konon bukan
hanya melibatkan manusia biasa tapi juga melibatkan orang-orang pilihan Tuhan.
Di Indonesia
sendiri sampai saat ini perilaku incest masih ada pada kelompok masyarakat
tertentu, seperti suku Polahi di Kabupaten Polahi, Sulawesi, dimana praktek
hubungan incest banyak terjadi. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar
dan biasa di kalangan suku Polahi.
B. FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB INCEST
1.
Faktor
internal , yang terdiri dari :
a.
Biologis : dorongan seksual
yang terlalu besar dan ketikmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu seksnya.
b.
Psikologis : pelaku memiliki
kepribadian yang menyimpang seperti minder, tidak percaya diri, kurang
pergaulan atau menutup diri dari lingkungan pergaulan, menarik diri dari
pergaulan sosial dengan masyarakat dan sebagainya.
2.
Faktor
eksternal, terdiri dari :
a.
Ekonomi
keluarga
Masyarakat dengan tingkat ekonomi
rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan
mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup
pergaulan mereka .
b.
Tingkat
pendidikan dan pengetahuan rendah
c.
Tingkat
pemahaman agama serta penerapan akidah dan norma agama yang tidak mereka ketahui
atau tidak dipahami.
Selain
faktor faktor diatas terdpat juga faktor lain yaitu :
a.
Faktor usia :
pikiran anak anak terbatas dan memiliki ketakutan
b.
Jenis
kelamin : perempuan dan laki laki
kedudukannya tidak setara, laki laki
lebih berkuasa.
c.
Bermain lama
lama dalam satu kamar sehingga nafsu biologis mereka terangsang
d.
Budaya
patriarki : laki laki memiliki
rasa kepemilikan terhadap anak dan keluarganya sehingga dia berhak melakukan
apapun .
C. DAMPAK YANG
TERJADI
1.
Dampak
psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan
psikologis seperti:
a.
Masalah
konstruksi keluarga, misalnya ayah dan anak adalah satu kesatuan keluarga.
Namun jika terjadi incest dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila
lahir Anak dari anak perempuannya maka status ayahnya ganda yaitu sebai ayah
juga sebagai kakek.
b.
Kasus
pemerkosaan incest misalnya anak laki laki yang memperkosa ibunya. Ini mungkin
terjadi karena kelainan anak yang terlalu memcintai ibunya. Dalam ilmu
psikologi disebut dengan istilah Oedipus Compleks yaitu anak menganggap ibunya
sebagai perempuan lain dan bukan sebagai ibunya.
2.
Dampak
terhadap fisik
Dari segi
medis tidak setiap pernikahan incest melahirkan
keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Apabila terjadi
kelahiran anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit
genetik yang diturunkan orang tuanya.
Akibat Perkawinan Sedarah
Banyak penyakit genetik yang
berpeluang muncul lebih besar, contohnya :
a. Skizoprenia : kromosom yang mengalami gangguan kesehatan
jiwa
b. Leukodystrophine : kelainan pada bagian saraf disebut milin.
Ada bagian
dari
jaringan penunjang pada otak yang mengalami gangguan dan menyebabkan pembentukan
enzim terganggu.
c. gangguan dan
menyebabkan pembentukan enzim terganggu.
d. Idiot :
keterlambatan mental serta perkembangan otak lemah.
e.
Kecacatan
kelahiran bisa muncul akibat ketegangan ibu mengandung dan adanya rasa
penolakan serta emosional dari ibu
f. Hemofilia : penyakit sel darah merah yang pecah
mengakibatkan anak harus terus menerus mendapatkan
transfuse.
D. PANDANGAN
MENURUT AGAMA ISLAM.
Al Qur’an menyebutkan incect disurat
annisa yang melarang laki laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak,
saudara, bibi, dan keponakan. Hubungan
dengan ibu yang menyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan
pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya dalam masalah pernikahan
tertentu, islam mengijinkan hebungan seksual anatara keponakan dengan kerabat
jauh.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ
وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ
الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ
مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest
sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara
kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi –
menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun
argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang
agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama yaitu dilarang.
E. UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
1.
Pencegahan
Faktor yang dapat mencegah
terjadinya incest :
a.
Ikut
sertakan instansi resmi yang menangani
masalh perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang
dialami anak.
b.
Evaluasi
anggota keluarga untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi.
Evaluasi juga pad asaudara kandung untuk memungkinkan perlakuan salah atau
penganiayaan.
c.
Terapi
keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah.
d.
Ajarkan sang
anak dengan mudah dan jelas bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka
sendiri dan tidak boleh disentuh orang
lain termasuk anggota keluarga
e.
Memberikan
pendidikan sejak dini
Kita harus memberi tahu masalah
dengan lebih profesional, tidak bisa tiba-tiba kita memberitahukan kelainan
tersebut. Karena itu adalah bagian dari penerangan kesehatan dimana hak semua
orang untuk mendapatkan informasi seluas luasnya.
f.
Memberikan
pendidikan dan pengetahuan tentang agama
g.
Mengisi
waktu luang dengan hal hal yang bermanfaat
2.
Penanggulangan
masalah
a.
Periksalah
pasien untuk luka lecet dan trauma lain, periksa juga penyakit kelamin.
b.
Psikoterapi
individual untuk menghadapi sang korban , upaya ini sebagai alur untuk
ventilasi amarahnya
c.
Terapi
kelompok untuk membantu korban yang
telah melepaskan diri dari pelaku incest dan dapat membahas masalah itu secara
terbuka dalam kelompok.
d.
Waispada
dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan
anak di rumah sendirian dengan anggota
keluarga yang berlainan jenis.
e.
Tidak
mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjerumus pada tindakan pelecehan
dalam keluarga
f.
Memisahkan
tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah saudara biak sama sesama jenis
kelamin maupun berlanan jenis kelamin.
0 komentar:
Posting Komentar