Senin, 26 Mei 2014

INCEST


A.    PENGERTIAN INCEST
Incest berasal dari kata latin cestus yang berarti murni. Incestus berarti tidak murni. Incest  adalah hubungan badan atau hubungan seksual yang terjadi antara dua  orang yang mempunyai ikatan pertalian darar atau istilah genetiknya In Breeding.
Secara  ringkas incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga.
            Incest ini menunjukan hubungan seksual antar anggota keluarga atau kerabat pria dan wanita, misalnya antar ayah dengan putrinya, antara kakek dengan cucunya antara ibu dengan anak lelakinya. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih berkuasa) dan korbannya adalah anak anak.yang sering terjadi adalah pada anak tiri  dengan bapak tiri, menanti dengan mertua,dll.
            Incest terjadi karena saling suka atau saling cinta dan juga dapat terjadi karena adanaya sifat paksaan.  Dari zaman dahulu incest dianggap suatu hal yang tidak patut untuk dilakukan dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Incest juga dapat terjadi dalam hubungan seksual yang dilakukan oleh orang - orang yang tidak memiliki hubungan darah. namun karena adanya ikatan perkawinan itulah yang menjadikan hubungan keluarga seperti hubungan darah kelurga kandung.

Sejarah Incest
Peristiwa incest telah terjadi sejak dulu kala. Dalam sejarah dicatat raja-raja Mesir kuno dan putra-putrinya kerap kali melakukan tingkah laku incest dengan motif tertentu, sangat mungkin bertujuan untuk meningkatkan dan kualitas generasi penerusnya. Pascainvasi Alexander the Great (Iskandar Zulkarain) para bangsawan Mesir banyak yang melakukan perkawinan dengan saudara kandung dengan maksud untuk mendapatkan keturunan berdarah murni dan melanggengkan kekuasaan. Contoh yang terdokumentasi adalah perkawinan Ptolemeus II dengan saudara perempuannya, Elsione. Beberapa ahli berpendapat, tindakan seperti ini juga biasa dilakukan kalangan orang biasa. Toleransi semacam ini didasarkan pada Mitologi Mesir Kuno tentang perkawinan Dewa Osiris dengan saudaranya, Dewi Isis. Sedangakn dalam mitologi Yunani kuno ada kisah Dewa Zeus yang kawin dengan Hera, yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Kisah-kisah tentang incest ini bukan hanya pada mitologi saja, tapi bahkan ada juga yang tercatat dalam kitab suci beberapa agama. Dalam kitab agama Kristen misalnya banyak sekali dikisahkan peristiwa incest yang bahkan sangat tidak masuk akal seperti kisah incest yang melibatkan beberapa orang Nabi beserta keluarganya. Sebagai contoh kisah tentang Lot (Nabi Luth) yang konon melakukan hubungan seks dengan kedua putrinya:
 Demikianlah juga pada malam itu mereka memberi ayah mereka minum anggur, lalu bangunlah yang lebih muda untuk tidur dengan ayahnya; dan ayahnya itu tidak mengetahui ketika anaknya itu tidur dan ketika ia bangun. 36  Lalu mengandunglah kedua anak Lot (Nabi Luth) itu dari ayah mereka. (Kejadian 19: 35-36),
ada juga kisah tentang Ruben putra sulung Nabi Ya’kub yang konon pemperkosa istri Nabi Ya’kub:
Ketika Ya’kub diam di negeri ini, terjadilah bahwa Ruben sampai tidur dengan Bilha, istri ayahnya, dan kedengaranlah hal itu kepada Israel. (Kejadian 35: 22),
selain itu ada juga kisah tentang Amnon putra Nabi Daud lainnya yang konon memperkosa saudara perempuannya Tamar:
Ketika gadis itu menghidangkannya kepadanya supaya ia makan, dipegangnyalah gadis itu dan berkata kepadanya: “Marilah tidur dengan aku, adikku.” 12  Tetapi gadis itu berkata kepadanya: “Tidak kakakku, jangan perkosa aku, sebab orang tidak berlaku seperti itu di Israel. Janganlah berbuat noda seperti itu. 13  Dan aku, ke manakah kubawa kecemaranku? Dan engkau ini, engkau akan dianggap sebagai orang yang bebal di Israel. Oleh sebab itu, berbicaralah dengan raja, sebab ia tidak akan menolak memberikan aku kepadamu.” 14  Tetapi Amnon tidak mau mendengarkan perkataannya, dan sebab ia lebih kuat dari padanya, diperkosanyalah dia, lalu tidur dengan dia. (2 Samuel 13: 12-14),
dan masih banyak lagi kisah tentang incest lainnya yang dapat kita temukan dalam Alkitab (Bible) yang konon bukan hanya melibatkan manusia biasa tapi juga melibatkan orang-orang pilihan Tuhan.
Di Indonesia sendiri sampai saat ini perilaku incest masih ada pada kelompok masyarakat tertentu, seperti suku Polahi di Kabupaten Polahi, Sulawesi, dimana praktek hubungan incest banyak terjadi. Perkawinan sesama saudara adalah hal yang wajar dan biasa di kalangan suku Polahi.

B.     FAKTOR- FAKTOR PENYEBAB INCEST
1.      Faktor internal , yang terdiri dari :
a.       Biologis                             : dorongan seksual yang terlalu besar dan ketikmampuan pelaku untuk mengendalikan nafsu seksnya.
b.      Psikologis                          : pelaku memiliki kepribadian yang menyimpang seperti minder, tidak percaya diri, kurang pergaulan atau menutup diri dari lingkungan pergaulan, menarik diri dari pergaulan sosial dengan masyarakat dan sebagainya.
2.      Faktor eksternal, terdiri dari :
a.       Ekonomi keluarga
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah atau mempunyai keterbatasan pendapatan untuk bermain diluar lingkungan mereka sehingga mempengaruhi cara pandang dan mempersempit ruang lingkup pergaulan mereka .
b.      Tingkat pendidikan dan pengetahuan rendah
c.       Tingkat pemahaman agama serta penerapan akidah dan norma agama yang tidak mereka ketahui atau tidak dipahami.
Selain faktor faktor diatas terdpat juga faktor lain yaitu :
a.       Faktor usia      :  pikiran anak anak terbatas dan memiliki ketakutan
b.      Jenis kelamin   : perempuan dan laki laki kedudukannya tidak setara, laki laki                                    lebih berkuasa.
c.       Bermain lama lama dalam satu kamar sehingga nafsu biologis mereka terangsang
d.      Budaya patriarki         : laki laki memiliki rasa kepemilikan terhadap anak dan keluarganya sehingga dia berhak melakukan apapun .

C.    DAMPAK YANG TERJADI
1.      Dampak psikologis
Incest dapat menimbulkan tekanan psikologis seperti:
a.       Masalah konstruksi keluarga, misalnya ayah dan anak adalah satu kesatuan keluarga. Namun jika terjadi incest dimana ayah menghamili anak perempuannya, maka bila lahir Anak dari anak perempuannya maka status ayahnya ganda yaitu sebai ayah juga sebagai kakek.
b.      Kasus pemerkosaan incest misalnya anak laki laki yang memperkosa ibunya. Ini mungkin terjadi karena kelainan anak yang terlalu memcintai ibunya. Dalam ilmu psikologi disebut dengan istilah Oedipus Compleks yaitu anak menganggap ibunya sebagai perempuan lain dan bukan sebagai ibunya.
2.      Dampak terhadap fisik
Dari segi medis tidak setiap pernikahan incest melahirkan keturunan yang memiliki kelainan atau gangguan kesehatan. Apabila terjadi kelahiran anak perempuan lebih rentan dan berpeluang besar terhadap penyakit genetik yang diturunkan orang tuanya.
Akibat Perkawinan Sedarah
Banyak penyakit genetik yang berpeluang muncul lebih besar, contohnya :
a.       Skizoprenia                                      :   kromosom yang mengalami gangguan kesehatan jiwa
b.      Leukodystrophine                            :   kelainan pada bagian saraf disebut milin. Ada bagian   
dari jaringan penunjang pada otak yang mengalami       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim   terganggu.
c.       gangguan dan menyebabkan pembentukan enzim terganggu.
d.      Idiot                                                 : keterlambatan mental serta perkembangan otak           lemah.
e.       Kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan ibu mengandung dan adanya rasa penolakan serta emosional dari ibu
f.       Hemofilia                                         :    penyakit sel darah merah yang pecah mengakibatkan            anak harus terus menerus mendapatkan transfuse.

D.    PANDANGAN MENURUT AGAMA ISLAM.
Al Qur’an menyebutkan incect disurat annisa yang melarang laki laki dari hubungan seksual dengan ibunya, anak, saudara, bibi, dan keponakan.  Hubungan dengan ibu yang menyusui juga dilarang. Tetapi di sisi lain, islam mengijinkan pernikahan dengan keponakan dan kerabat jauh. Hanya dalam masalah pernikahan tertentu, islam mengijinkan hebungan seksual anatara keponakan dengan kerabat jauh.
 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama yaitu dilarang.

E.     UPAYA PENANGGULANGAN MASALAH
1.      Pencegahan
Faktor yang dapat mencegah terjadinya incest :
a.       Ikut sertakan instansi resmi  yang menangani masalh perlindungan terhadap anak sedini mungkin untuk menangkal tekanan yang dialami anak.
b.      Evaluasi anggota keluarga untuk penyakit psikiatrik primer yang memerlukan terapi. Evaluasi juga pad asaudara kandung untuk memungkinkan perlakuan salah atau penganiayaan.
c.       Terapi keluarga dapat digunakan untuk menyusun kembali keluarga yang pecah.
d.      Ajarkan sang anak dengan mudah dan jelas bahwa alat kelamin mereka adalah milik mereka sendiri  dan tidak boleh disentuh orang lain termasuk anggota keluarga
e.       Memberikan pendidikan sejak dini
Kita harus memberi tahu masalah dengan lebih profesional, tidak bisa tiba-tiba kita memberitahukan kelainan tersebut. Karena itu adalah bagian dari penerangan kesehatan dimana hak semua orang untuk mendapatkan informasi seluas luasnya.
f.       Memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang agama
g.      Mengisi waktu luang dengan hal hal yang bermanfaat

2.      Penanggulangan masalah
a.       Periksalah pasien untuk luka lecet dan trauma lain, periksa juga penyakit kelamin.
b.      Psikoterapi individual untuk menghadapi sang korban , upaya ini sebagai alur untuk ventilasi amarahnya
c.       Terapi kelompok untuk membantu korban  yang telah melepaskan diri dari pelaku incest dan dapat membahas masalah itu secara terbuka dalam kelompok.
d.      Waispada dalam mengasuh anak.  Tidak membiasakan anak  di rumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
e.       Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjerumus pada tindakan pelecehan dalam keluarga
f.       Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah saudara biak sama sesama jenis kelamin maupun berlanan jenis kelamin.

0 komentar:

Posting Komentar